Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Korupsi, Hari Ini Jalani Pemeriksaan di KPK

- Selasa, 28 Maret 2023 | 18:46 WIB
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka.  (Foto: PMJ News/Instagram @benbrahimsbahat_)
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Instagram @benbrahimsbahat_)

INDOTREN.COM - Bupati Kapuas, Kalbar Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Penetapan status tersangka korupsi kepada kedua tokoh Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Ben Brahim dan Ary Egahni diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Baca Juga: Konsisten Sampai Akhir Jabatan, Firli Bahuri Pastikan Proses Hukum di KPK Nihil Cacat Hukum

Hari ini, Selasa (28/3/2023), kedua tersangka menjalani pemeriksaan di KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini keduanya (Bupati Kapuas dan Istrinya) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan ini merupakan pemanggilan kedua dan saat ini masih menjalani riksa oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan kedua tersangka dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Siapa Pun Capresnya, PAN: Yang Penting Erick Thohir Cawapres

"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," jelas Ali Fikri.

Ali mengungkapkan, kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," ujarnya.

Baca Juga: Temuan Transaksi Menurigakan di Kemenkeu, KPK: Data Intelijen Tak Boleh Dibuka ke Publik

Tak hanya itu, lanjut Ali, pasangan suami istri itu juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya. "Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," tukasnya.***

Editor: Aleks. M

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X