Hari Ini Sidang Diversi AG, Kuasa Hukum David Pastikan Tak Ada Maaf atau Damai

- Rabu, 29 Maret 2023 | 03:25 WIB
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Maret 2023. (Foto: PMJ News)
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Maret 2023. (Foto: PMJ News)

INDOTREN.COM – Hari ini, Rabu, 29 Maret 2023, akan digelar sidang diversi terhadap AG (15 tahun), anak yang berkonflik dengan hukum terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun).

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak akan memberikan maaf atau damai saat pelaksanaan sidang diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Seperti yang kita ketahui, besok (hari ini, Red) adalah sidang perdana dari anak berkonflik hukum AG. Besok secara prosedur akan dilakukan yang namanya diversi,” ujar Mellisa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 28 Maret 2023.

Mellisa memastikan bahwa upaya diversi di PN Jaksel itu akan menemui kebuntuan atau tidak ada kesepakatan damai.

Baca Juga: Leg Kedua Timnas Indonesia Vs Burundi, Gol Jordi Amat Luputkan Indonesia dari Kekalahan

“Memang prosedur sistem peradilan pidana anak mensyaratkan seperti itu, tetapi dari pihak keluarga, didampingi oleh saya, sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini,” ujar Mellisa.

Dikatakan, diversi atau penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, tidak akan diterapkan karena dari pihak keluarga korban David menolak.

Artinya, setelah upaya diversi kedua pihak deadlock, maka kata Mellisa proses persidangan terhadap AG akan berlanjut ke pokok materi.

Baca Juga: Jamin Tim Israel di Piala Dunia U20, Jokowi: Jangan Campur Aduk Politik dan Olahraga

“Sehingga, tentu saja akan deadlock dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan lain sebagainya,” kata dia.

Pengertian dan Syarat Diversi dalam Pidana Anak

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana

Pada Pasal 13 UU SPPA disebutkan, bila kesepakatan diversi tidak tercapai maka proses peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan.

Baca Juga: Bus Angkut Jemaah Umrah Tabrak Jembatan di Arab Saudi, 20 Tewas dan Tak Ada WNI

Halaman:

Editor: Aleks. M

Sumber: PMJ News, Indotren.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X