INDOTREN.COM - Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kekasih Dito Mehandra, Nindy Ayunda dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra. Nindy Ayunda dijadwalkan menjalani pemeriksaan Jumat, 26 Mei 2023.
"Hari Jumat untuk perkara 221 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, yang dikutip Rabu, 24 Mei 2023.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 24 Mei 2023: Sagitarius Ajukan Cuti, Pisces Rasa Rindu Terbayarkan
Pasal 221 KUHP itu terkait obstruction of justice (OOJ). Beleid itu mengatur soal tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Penyidik terus mencari keberadaan Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.
Baca Juga: Lionel Messi dan Kawan-kawan Akan Tampil di Jakarta? Erick Thohir: Tunggu Ya?
Menurut Djuhandhani, polisi saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang diduga turut menyembunyikan keberadaan Dito.
"Penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan no: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023," ujar Djuhandhani pada Senin, 22 Mei 2023.
Laporan polisi itu terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP. Penyidik pun telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.***
Artikel Terkait
Tok! Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
KPK: Dito Mahendra Berpeluang jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Nurhadi
Dito Mahendra Diperiksa di Bareskrim Polri sebagai Tersangka pada Jumat Lusa
Kembali Mangkir, Dito Mahendra Jadi Buronan
Bareskrim Amankan 5 Pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda