INDOTREN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengakali penerimaan gratifikasinya menggunakan perusahaan. Informasi itu digali dengan memeriksa CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal.
"Didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, 24 Mei 2023.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 24 Mei 2023: Sagitarius Ajukan Cuti, Pisces Rasa Rindu Terbayarkan
Ali enggan memerinci perusahaan yang digunakan. KPK juga mendalami kerja sama bisnis antara Erick dan Andhi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.
Baca Juga: Lionel Messi dan Kawan-kawan Akan Tampil di Jakarta? Erick Thohir: Tunggu Ya?
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.***
Artikel Terkait
Lagi-lagi Soal LHKPN, KPK Bakal Panggil Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Cek Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Cek Lapangan
Duh, Sekretariat Kabinet hingga Kantor Staf Presiden Rendah Penyampaian LHKPN
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi
LHKPN Pejabat Diproses Hukum, KPK: Strategi Baru