INDOTREN.COM - Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Kasus ini dilaporkan istri kedua Bukhori berinisial M (34).
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus KDRT tersebut sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung. Saat ini penanganannya diambilalih Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 24 Mei 2023: Sagitarius Ajukan Cuti, Pisces Rasa Rindu Terbayarkan
"Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim Polri," jelas Ahmad Ramadhan kepada wartawan, yang dikutip Rabu, 24 Mei 2023.
Ramadhan mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mempelajari berkas perkara kasus dugaan KDRT tersebut. "Berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," ujarnya.
Baca Juga: Ibu Iriana Lakukan Jamuan Minum Teh dengan Ibu Negara Iran di Kebun Raya Bogor
Sebelumnya, istri Bukhori Yusuf sempat melaporkan kasus dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kuasa Hukum korban, Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.
"Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," tutur Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta.***
Artikel Terkait
Dugaan TPPU, Ada 23 Perusahaan Terafiliasi KSP Indosurya Didalami Bareskrim Polri
Dianggap Tak Cukup Bukti, Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan Ditolak Bareskrim Polri
Bareskrim Tetapkan Peneliti BRIN AP Hasanuddin Sebagai Tersangka
4 Penyidik Bareskrim Polri Dikirim ke Myanmar Usut TPPO yang Telah Korban 20 WNI
Bareskrim Amankan 5 Pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda