Kejagung Sita Mobil hingga Tanah Milik 4 Tersangka Korupsi BTS

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara terkait kasasi yang diajukan Ferdy Sambo  (Dok/PMJNEWS)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara terkait kasasi yang diajukan Ferdy Sambo (Dok/PMJNEWS)


INDOTREN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Penyidik menyita kendaraan hingga tanah.

"Aset itu milik empat tersangka, yakni tersangka AAL, GMS, IH, dan JGP," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Ramalan Shio Kamis 25 Mei 2023: Shio Monyet Bersabar, Shio Anjing Pegang Prinsip

Ketut menuturkan, kendaran yang disita yakni satu unit mobil BMW X5 dengan nomor polisi (nopol) B 1869 ZJC warna hitam metalik, beserta STNK, dan kunci milik tersangka AAL.
Kemudian satu motor BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nopol D 4679 ADV.

Selanjutnya, satu mobil HRV, satu motor Ducati dan satu motor Triumph hingga satu bidang tanah dan/atau bangunan di South Grove, Lebak Bulus dengan luas tanah 261 m2 dan luas bangunan 433 m2.

Baca Juga: CEO Blue Bird Sigit Djokosoetono Kepergok Narik Taksi, Mangkal di Kokas dan Dapat 6 Penumpang

Kemudian penyidik juga menyita satu unit mobil Innova, satu mobil Lexus, hingga bidang tanah dengan luas tanah 431 M2 di Setiabudi Jakarta Selatan milik tersangka GMS.

"Lalu dari tersangka IH kita amankan dua bidang tanah yang satu seluas 1.000 M2 di Kabupaten Bandung dan satunya di Dago Asri Bandung,” ungkap Ketut.

Terakhir, tersangka JGP dilakukan penyitaan satu mobil Land Rover bernopol B 10 HAN. Ketut memastikan aset yang disita akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS.***

Editor: Aleks. M

Sumber: Indotren.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X