INDOTREN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus korupsi dalam pembangunan infrastruktur biasa dimulai dari perencanaan. Data itu didapat berdasarkan kajian KPK pada 2017.
"KPK juga mendapati praktik korupsi bahkan dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. Dengan modus korupsi paling banyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.
Baca Juga: Ratu Rock ‘n Roll Tina Turner Meninggal Dunia dalam Usia 83 Tahun
Ipi menjelaskan, kajian yang dibuat itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tipologi korupsi yang terjadi biasanya berupa perbuatan curang pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, sampai praktik ijon.
Kajian itu juga didapat dari beberapa kasus yang ditangani KPK. Perkaranya mulai dari suap pembangunan jalan di Bengkalis sampai rasuah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Ramalan Shio Kamis 25 Mei 2023: Shio Monyet Bersabar, Shio Anjing Pegang Prinsip
Ipi melanjutjan, KPK terus mendorong agar modus korupsi di sektor pembangunan infrastruktur tidak terjadi lagi. Salah satu cara mencegahnya yakni Kementerian PUPR harus memperbaiki tata kelola dengan acuan survei penilaian integritas (SPI).
"Pada SPI 2022 Kementerian PUPR meraih skor 73,59 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 82,64," kata Ipi.
Baca Juga: CEO Blue Bird Sigit Djokosoetono Kepergok Narik Taksi, Mangkal di Kokas dan Dapat 6 Penumpang
KPK sejatinya sudah memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola ke Kementerian PUPR agar skor SPI-nya meningkat. Saran itu diharap tidak diabaikan.
"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian PUPR menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," tutur Ipi.***
Artikel Terkait
KPK Serius Tindak Pejabat yang Hedon
KPK Buka Peluang Selidiki Kasus Jalan Rusak di Lampung
Majukan Desa, KPK: Manfaatkan Dana secara Maksimal
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi
LHKPN Pejabat Diproses Hukum, KPK: Strategi Baru
KPK Ultimatum Calon Pemimpin di Depok
Nah, KPK Endus Masalah Jual Beli Jabatan sampai Benturan Kepentingan di Papua Barat