INDOTREN.COM - Berkas perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Ratu Rock ‘n Roll Tina Turner Meninggal Dunia dalam Usia 83 Tahun
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut total saksi yang disertakan dalam berkas perkara tersangka Mario sebanyak 17 orang, sementara untuk tersangka Shane 16 orang.
"Sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang," ujar Danang kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang dikutip Kamis, 25 Mei 2023.
Baca Juga: CEO Blue Bird Sigit Djokosoetono Kepergok Narik Taksi, Mangkal di Kokas dan Dapat 6 Penumpang
Selain saksi fakta yang disertakan, lanjut Danang, sebanyak lima orang juga diperiksa sebagai saksi ahli untuk berkas dari tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.***
Artikel Terkait
Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK
LPSK : David Layak Dapat Perlindungan Terkait Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy, AG
Kasus Penganiayaan David Ozora, Hari Ini Pacar Mario Dandy, AG Hadapi Vonis Hakim
Polda Metro Sedang Lengkapi Berkas Tersangka Mario Dandy-Shane Lukas yang Dikembalikan Kejaksaan
Usut Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Polda Metro Libatkan Lintas Profesi
KPK Minta Mario Dandy Beberkan Kepemilikan Rubicon