• Jumat, 29 September 2023

Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Dipanggi Polisi

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:19 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberi keterangan terkait judi online kepada wartawan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberi keterangan terkait judi online kepada wartawan.

INDOTREN.COM - Polri memastikan memanggil artis berinisial Rebecca Ayu Putri Klopper atau Rebecca Klopper dalam kasus penyebaran video syur mirip dirinya. RK akan diperiksa sebagai pelapor sekaligus korban.

"Pasti pelapornya dulu diambil keterangan, lalu diambil keterangan korban. Kemudian nanti pasti kepada pemilik akun dan lain-lain," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Akhirnya Manchester United Segel Satu Tempat di Liga Champions

Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mempelajari laporan yang dilayangkan Rebecca Klopper.

Proses penyelidikan kasus Rebecca Klopper dimulai setelah penyidik rampung mempelajari kasus tersebut.

"Kan tadi sudah disampaikan kita pelajari dulu, jadi laporan polisi sedang dipelajari dulu. Pasti nanti akan diproses. Kita pelajari dulu kasusnya, nanti pasti seiring dengan waktu akan dilakukan pemeriksaan (terhadap Rebecca Klopper)," ungkap Ramadhan.

Baca Juga: Satu Grup dengan Taiwan dan Turkmenistan, Timnas Indonesia Yakin Lolos Putaran Final Piala Asia U23

Rebecca Klopper akhirnya menempuh jalur hukum setelah video syur diduga dirinya beredar di media sosial.

Rebecca Klopper melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem ke Bareskrim Polri.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Karo Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 26 Mei 2023: Capricorn Kesempatan Istirahat, Pisces Tur Keluarga

Terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ramadhan menyebut ada barang bukti yang telah diserahkan pihak RK ke Bareskrim Polri.

"Yaitu satu lembar hasil screenshoot akun @dedekugem, pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," ungkap Ramadhan.

Laporan dibuat pihak Rebecca Klopper pukul 16.45 WIB pada Senin, 22 Mei 2023. Laporan teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi inisial FF dan LL.***

Halaman:

Editor: Paulus N

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Besok, Presiden Jokowi Hadir di Rakernas IV PDIP

Kamis, 28 September 2023 | 20:58 WIB

Maulid Nabi, Firli Minta Pejabat Jadi Lebih Amanah

Kamis, 28 September 2023 | 13:23 WIB

ICW Nilai Rencana Pembubaran KASN Kurang Tepat

Rabu, 27 September 2023 | 09:24 WIB

DPR Usulkan Arsul Sani sebagai Hakim MK, Ini Alasannya

Rabu, 27 September 2023 | 08:53 WIB

Ketua KPK Terbang ke Korsel, Ada Apa?

Selasa, 26 September 2023 | 15:30 WIB
X