INDOTREN.COM - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani divonis hukuman penjara 10 tahun penjara terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Vonis hukuman penjara tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam sidang perkara tersebut, Kamis (25/5/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan dan Hakim Anggota Aria Veronika serta Edi Purbanus.
Baca Juga: Doyan Makan Kentang Goreng? Baca Studi Ini Demi Menjaga Kesehatan Anda
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Lingga Setiawan.
Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 8.075.000.000. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Lingga Setiawan.
Baca Juga: DPR Dukung Pemerintah Evaluasi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," kata Lingga Setiawan.***
Artikel Terkait
Rektor Unila Sebut Mendag hingga Anggota DPR Titip Mahasiswa, KPK akan Telusuri
Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Kejagung Sita Mobil hingga Tanah Milik 4 Tersangka Korupsi BTS
Modus Korupsi Pembangunan Infrastruktur, KPK: Dimulai dari Perencanaan