Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Suap PMB Unila

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:51 WIB
Terdakwa Karomani hadir di PN Tanjungkarang, Bandarlampung untuk menjalani sidang kasus suap Unila.  (Foto: PMJ News/Twitter @InfoGueID)
Terdakwa Karomani hadir di PN Tanjungkarang, Bandarlampung untuk menjalani sidang kasus suap Unila. (Foto: PMJ News/Twitter @InfoGueID)

INDOTREN.COM - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani divonis hukuman penjara 10 tahun penjara terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Vonis hukuman penjara tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam sidang perkara tersebut, Kamis (25/5/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan dan Hakim Anggota Aria Veronika serta Edi Purbanus.

Baca Juga: Doyan Makan Kentang Goreng? Baca Studi Ini Demi Menjaga Kesehatan Anda

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Lingga Setiawan.

Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 8.075.000.000. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Lingga Setiawan.

Baca Juga: DPR Dukung Pemerintah Evaluasi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," kata Lingga Setiawan.***

Editor: Aleks. M

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X