• Jumat, 29 September 2023

Sebut Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bocor, Denny Indrayana Dipolisikan

- Jumat, 2 Juni 2023 | 21:36 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dipolisikan terkait bocoran putusan MK soal proprosional tertutup (Tangkapan layar Instagram @dennyindrayana99)
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dipolisikan terkait bocoran putusan MK soal proprosional tertutup (Tangkapan layar Instagram @dennyindrayana99)


INDOTREN.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu bocor.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga: MPR: Kendala Proses Hukum Kekerasan Seksual dan KDRT Harus Segera Diatasi

Sandi mengatakan, Denny Indrayana dilaporkan oleh seorang berinisial AWW. Laporan dibuat pada Rabu, 31 Mei 2023.

"Terlapor yang dilaporkan yaitu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana dan atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," ungkap Sandi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 2 Juni 2023: Taurus Gandakan Upaya, Cancer Cenderung Curiga

Menurut Sandi, terlapor telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara di media sosial Twitter dan Instagram. Pelapor mengaku melihat unggahan itu pada Rabu, 31 Mei 2023 dan langsung melaporkan ke Bareskrim Polri.

Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.***

Editor: Aleks. M

Sumber: Indotren.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Besok, Presiden Jokowi Hadir di Rakernas IV PDIP

Kamis, 28 September 2023 | 20:58 WIB

Maulid Nabi, Firli Minta Pejabat Jadi Lebih Amanah

Kamis, 28 September 2023 | 13:23 WIB

ICW Nilai Rencana Pembubaran KASN Kurang Tepat

Rabu, 27 September 2023 | 09:24 WIB

DPR Usulkan Arsul Sani sebagai Hakim MK, Ini Alasannya

Rabu, 27 September 2023 | 08:53 WIB
X