INDOTREN.COM - Perusahaan yang tidak memiliki komitmen serius terhadap Extended Producer Responsibility (EPR) atau penerapan tanggung jawab produsen yang lebih luas terhadap produk yang dihasilkan khususnya menyangkut sampah packaging produknya, harus terus diingatkan, diteriaki oleh publik.
Sikap ini harus dilakukan agar para produsen taat dan patuh pada aturan, demi pengurangan sampah termasuk sampah plastik yang dihasilkan mereka.
Hal itu ditegaskan Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, Kementerian LHK, Dr Novrizal Tahar ditegaskan saat berbicara di Talkshow “Solutions to Plastic Pollution” yang diselenggarakan ILUNI UI, di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Kampus Depok, Sabtu (3/6/2023).
Dalam keterangannya yang diterima Indotren.com, Minggu (4/6/2023), Novrizal Tahar mengatakan, bila perlu masyarakat mengambil langkah tegas dengan tidak membeli produk-produk dari produsen yang tak punya komitmen tersebut.
Baca Juga: Ribuan Pebulutangkis Siap Rebut Hadiah Rp 600 Juta pada Polytron Walikota Cup Solo 2023
“Masyarakat dapat mengampanyekan ini sebagai bagian dari tanggungjawab masyarakat terhadap program pemerintah dalam pengurangan sampah, khususnya sampah plastik,” tegas Novrizal Tahar.
Turut hadir sebagai narasumber Wakil Wali Kota Depok Ir Imam Budi Hartono (mewakili wali kota yang berhalangan hadir) dan dosen yang juga peneliti BRIN, Sri Wahyono.
Ketua Pelaksana Ir Iwan Budisantoso dari ILUNI UI menjelaskan tentang talkshow dan pameran produks inovasi bertema “Innovation Product As Slution for Plastic Pollution” serta lomba konsep inovasi produk yang cukup singkat persiapannya.
Begitu juga Ketua Collaborative Action Center IUNI UI dr Dewi Elina menjelaskan acara yang merupakan bagian dari program ILUNI UI.
Ahmad Syafiq PhD, Direktur Direktorat Karir Lulusan dan Hubungan Alumni Universitas Indonesia (DKPHA UI) membuka secara resmi talkshow tersebut.
Baca Juga: Simak 20 Bunga Langka yang Berasal dari Indonesia
Dia mengatakan, UI sangat mendukung tema talkshow ini mengingat sangat terkait dengan ekosistem tempat tinggal kita. Jika tempat tinggal kita tidak dirawat akan mengancam kehidupan.
“Yang perlu diketahui juga, ada 8 aturan di UI yang terkait dengan lingkungan hidup, termasuk aturan zero plastik di lingkungan UI, dan juga soal kampus hijau,” katanya.
EPR di atur dalam regulasi khusus yaitu Permen LHK 75/2019. Selain itu, diatur dalam UU tentang Pengelolaan Sampah 2008. Pasal 15 undang-undang tersebut menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.
Artikel Terkait
Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Berkontribusi pada Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Gerakan Nasional “Compost Day-Kompos Satu Negeri”, Momentum Tuntaskan Masalah Sampah
Dirjen PSLB3 Sebut Pengelolaan Sampah di Indonesia Semakin Maju Menuju Emisi Net Zero
Menteri LHK: Membuat Kompos dari Sampah Organik, Paradigma Baru Pendekatan Penanganan Sampah
150 Kepala Daerah Terima Adipura 2022, Menteri LHK: Ciptakan Sistem Pengelolaan Sampah yang Saling Melengkapi