KPK Tangkap Tangan Hakim Agung Terkait Dugaan Suap

- Kamis, 22 September 2022 | 16:59 WIB
Ilustrasi OTT ( Foto: Istimewa)
Ilustrasi OTT ( Foto: Istimewa)

INDOTREN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis, 22 September 2022.

Salah satu orang yang terjaring KPK">OTT KPK kali ini adalah seorang hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).

Penangkapan seorang hakim agung dan sejumlah pihak lain itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron.

Baca Juga: Gitaris The Rolling Stones Melukis Ratu Elizabeth II

Gufron belum mengungkap siapa hakim agung yang terkena KPK">OTT KPK kali ini. Dia menjelaskan, OTT digelar Satuan Tugas (Satgas) KPK di Jakarta dan Semarang.

KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam kegiatan ini, yang masih terus kami kembangkan," tutur Ghufron.

Dikatakan Gufron,KPK">OTT KPK kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Ini Cara Menabung Saham untuk Pemula

Namun, Gufron tidak menjelaskan seperti apa tindakan pidana suap yang melibatkan hakim agung tersebut.

Gufron juga menegaskan, selain menangkap sejumlah orang, Satgas KPK juga menyita uang tunai. Namun, Gufron belum mengungkap nilai uang yang disita tersebut.

Baca Juga: “Kamu Harus seperti Singa, Quartararo”

Baca Juga: Lho, Ada Apa Robert Lewandowski Akan Pakai Ban Kapten Ukraina pada Piala Dunia 2022?

Yang pasti, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap termasuk seorang hakim agung tersebut.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar, tim penyelidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya," ujar Nurul Gufron.***

Halaman:

Editor: Pongky Oloan

Sumber: Indotren.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X