Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda dan Kepala ULP Pemprov Papua

- Senin, 7 November 2022 | 17:35 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.  ( PMJ News/YouTube KPK)
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. ( PMJ News/YouTube KPK)

INDOTREN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun.

"Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Ditanya Soal Lukas Enembe, Presiden Jokowi Tegaskan: Semua Harus Monghormati Panggilan KPK

Selain Ridwan Rumasukun, lanjut Ali, saksi yang juga dimintai keterangan di antaranya Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP), Noldy Taroreh. Saksi tersebut diperiksa terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Lingkungan Pemprov Papua.

"Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," jelas Ali sebagaimana dikutip dari https://pmjnews.com/.

Baca Juga: Loh, Gubernur Papua Lukas Enembe Ternyata Sudah Jadi Tersangka KPK

Selain itu, ada juga saksi yang diperiksa dari pihak swasta. Mereka diperiksa terkait pengerjaaan proyek. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," kata Ali.

Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK dari pihak swasta terkait kasus yang melibatkan Lukas Enembe:

- Rijatono Lakka
- Bonny Pirono (Komisaris PT. Tabi Bangun Papua)
- Fredik Banne (Karyawan PT. Tabi Bangun Papua)
- Meike (Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua)
- Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua)
- Irianti Yuspita (Direktris CV. Walibhu)
- Razwel Patrick Williams Bonay (Komanditer CV. Walibhu)
- Irma Imelda (Staf CV. Walibhu)***

Editor: Paulus N

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X