INDOTREN.COM-Bagi Anda yang berada di Badung, Bali dan kebetulan ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Rabu 30 November 2022 bisa segera mendatangi pos pelayanan SIM keliling yang disediakan oleh Polres Badung, Bali.
Untuk pelayanan SIM keliling Polres Badung, Bali hari ini, Rabu 30 November 2022 berada di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro)
Ada pun waktu pelayanan perpanjangan SIM dimulai pada pukul 08.00 s ampai dengan 11.00 WITA.
Baca Juga: Hilang Selama 2 Tahun, Jack Ma dan Keluarga Dikabarkan Bersembunyi di Tokyo
Sebagai informasi, layanan SIM keliling Polres Badung ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Sungguh Biadab! Subuh-subuh Ayah Cabuli Anak Kandung di Tegal
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Artikel Terkait
Segera Perpanjang SIM Anda, Datangi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Ingin Perpanjang SIM di Bekasi? Bisa Datangi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Ini
Butuh Perpanjangan SIM di Bandung? Segera Datangi Lokasi Ini
Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Surabaya, Rabu 30 November 2022