INDOTREN.COM-Bagi Anda yang berada di Kota Bekasi dan ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini Kamis, 1 Desember 2022 bisa segera mendatangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk pelayanan SIM Keliling hari ini, Kamis 1 Desember 2022 tersedia di Bekasi Cyber Park Jalan KH. Noer Ali No.177.
Sedangkan, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 1 Desember 2022dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Baca Juga: Rayakan Kekalahan Negaranya Atas AS di Piala Dunia 2022, Warga Iran Tewas Ditembak
Perlu diektahui, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, terkait biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: CEO Hook Entertainment Minta Maaf, tetapi Bukan kepada Lee Seung Gi
Ada pun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Artikel Terkait
Segera Perpanjang SIM Anda, Datangi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Ingin Perpanjang SIM di Bekasi? Bisa Datangi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Ini
Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Surabaya, Rabu 30 November 2022
Catat! Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Badung, Bali Rabu 30 November 2022
Buruan! Warga Jakarta yang Ingin Perpanjang SIM Bisa Datangi Lokasi Ini