INDOTREN.COM – Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita aset bos judi online Johni alias Jonni alias Apin BK senilai Rp158 miliar.
Aset yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dari bos judi yang telah melarikan diri ke luar negeri itu mulai dari jetski, speedboat, ruko, hingga kapal pesiar.
Penyitaan aset-aset Apin BK itu diungkap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjutak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto, dan pimpinan Forkopimda Sumut, Rabu, 30 November 2022.
“Apin BK dikenakan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Kapolda Sumut.
Baca Juga: Rayakan Kekalahan Negaranya Atas AS di Piala Dunia 2022, Warga Iran Tewas Ditembak
Disebutkan, dalam kasus TPPU itu, Polda Sumut telah mengamankan 26 aset rumah dan ruko milik Apin BK.
Selain itu, ujar Irjen Panca, pihaknya juga menyita aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal pesiar, dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir.
"Terakhir, nilai aset yang disita senilai Rp5,8 miliar. Sebelumnya, aset yang disita berupa rumah dengan seharga Rp153 miliar. Jadi, total yang telah disita Rp158,8 miliar," kata Kapolda Sumut.
Irjen Panca mengatakan, secepat mungkin pihaknya akan melengkapi berkas perkara TPPU dengan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan.
Artikel Terkait
[MENGENASKAN] Taruh Racun di Teh dan Kopi, Pemuda di Magelang Bunuh Ayah, Ibu, dan Kakak
Kasus 4 Mayat di Kalideres, Polisi Temukan Mantra dan Kemenyan
Polisi Tetapkan Ibu Rumah Tangga Penghina Dewi Perssik sebagai Tersangka
Polisi Selidiki Rekaman CCTV Kasus Anak Kombes Polri Aniaya Remaja
Sungguh Biadab! Subuh-subuh Ayah Cabuli Anak Kandung di Tegal