INDOTREN.COM – Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Sumut) telah menyatakan lengkap terhadap berkas perkara tersangka bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Johny.
Selain Apin BK, Kejati Sumut juga telah menyatakan berkas perkara 15 tersangka lainnya lengkap.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto, dan pimpinan Forkopimda Sumut, Rabu, 30 November 2022.
"Untuk kasus judi online dengan tersangka Apin BK dan 15 orang lainnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Irjen Panca.
Baca Juga: CEO Hook Entertainment Minta Maaf, tetapi Bukan kepada Lee Seung Gi
Kapolda mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya akan mengirim 16 tersangka beserta barang bukti (P22) ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Selanjutnya akan dilakukan proses tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ucap Kapolda
Sebelumnya, Irjen Panca mengatakan, Polda Sumut telah menyita aset bos judi online Johni alias Jonni alias Apin BK senilai Rp158 miliar.
Aset yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dari bos judi yang telah melarikan diri ke luar negeri itu mulai dari jetski, speedboat, ruko, hingga kapal pesiar.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Ibu Rumah Tangga Penghina Dewi Perssik sebagai Tersangka
Polisi Selidiki Rekaman CCTV Kasus Anak Kombes Polri Aniaya Remaja
Sungguh Biadab! Subuh-subuh Ayah Cabuli Anak Kandung di Tegal
Pasang Hiasan Natal di Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Jamin Tidak Ada yang Demo
Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp158 Miliar Disita, Mulai Jetski, Ruko, hingga Kapal Pesiar