INDOTREN.COM-Bagi Anda yang bermukim di Kota Surabaya dan ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini Jumat 2 Desember 2022 bisa segera mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling yang disiapkan oleh Polres Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Untuk pelayanan SIM keliling Polrestabes Surabaya hari ini, Jumat 2 Desember 2022, berada di dua tempat.
1. Kel. Jeruk Kec. Lakasantri
2. Rusunawa Penjaringan Sari
Baca Juga: Bagikan 1,5 Juta Sertifikat Tanah untuk Rakyat, Presiden Jokowi: Rakyat Akan Adem Semua
Sedangkan, waktu pelayanan SIM keliling hari ini dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: GEGER! Lee Seung Gi Akhirnya Minta Kontraknya dengan Hook Entertainment Diakhiri
Sedangkan, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Luar Biasa! Jadi Juara Grup, Jepang Singkirkan Jerman dari Piala Dunia 2022 Qatar
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Artikel Terkait
Warga Jakarta! Ini Cara Mudah Perpanjang SIM, Datangi 4 Lokasi Berikut
Ingin Memperpanjang SIM di Bekasi? Segera Datangi Lokasi Ini