INDOTREN.COM - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengatakan, perwira menengah berpangkat mayor dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan.
Mayor Paspampres itu diproses hukum terkait perkosaan terhadap seorang anggota Korps Wanita TNI AD (Kowad) berpangkat letnan dua (letda) yang bertugas di Kostrad.
Perkosaan terjadi saat keduanya sedang melakukan tugas pengamanan KTT G20 di Bali pada pertengahan November 2022.
Puspomad memastikan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda Kostrad saat ini masih berjalan.
Baca Juga: MENGENASKAN! Ratusan WNI Pemetik Buah di Inggris Menganggur dan Terbelit Utang Ratusan Juta
Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan, perwira Paspampres berpangkat mayor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka," ujar Chandra W Sukotjo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Kendati begitu, Chandra belum menjabarkan secara terperinci pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Penyidik, kata Letjen Chandra, masih menyusun pasal-pasal yang akan dikenakan berdasarkan keterangan saksi korban.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Bos Judi Online Apin BK Lengkap, Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Rektor Unila Sebut Mendag hingga Anggota DPR Titip Mahasiswa, KPK akan Telusuri
Tempat Usaha Laundry di Tangerang Terbakar Tewaskan 3 Orang, termasuk 2 Anak Pemilik
Perkosa Kowad Saat Tugas Pengamanan KTT G20 di Bali, Perwira Paspampres Langsung Dipecat
TOP, Polri Terlibat dalam Trauma Healing Anak-anak Korban Gempa Cianjur
Waspada Pergerakan Tanah di 10 Wilayah Jakarta terutama Saat Hujan Deras