INDOTREN.COM - Belasan keluarga yang kerabatnya meninggal atau sakit setelah mengonsumsi obat sirop mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah.
Gugatan kelompok itu juga ditujukan kepada perusahaan yang dituduh memasok produk obat sirop tersebut.
Sedikitnya 199 orang, banyak dari mereka anak-anak, telah meninggal dunia akibat gagal ginjal akut sejak Agustus lalu.
Kasus itu mendorong pemerintah untuk melarang peredaran beberapa merek obat sirup dan melakukan penyelidikan atas kasus itu.
Baca Juga: MENGENASKAN! Ratusan WNI Pemetik Buah di Inggris Menganggur dan Terbelit Utang Ratusan Juta
Dikutip dari The Guardian, Jumat, 2 Desember 2022, gugatan perwakilan kelompok atau class action itu ditujukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tujuh perusahaan yang terlibat dalam penjualan sirop berbahaya.
Keluarga korban menuntut kompensasi sekitar Rp2 miliar untuk setiap orang yang meninggal dunia.
Awan Puryadi, kuasa hukum para penggugat, juga mengatakan, pihaknya juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar untuk korban yang menderita sakit.
Artikel Terkait
Mayor Paspampres Pemerkosa Kowad Kostrad Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mantan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal Dalam Mobil, Begini Kata Polisi
MENGGEMPARKAN! Pengusaha Terkemuka Yogyakarta Tewas Dibunuh Cucunya, Ini Temuan Polisi
Keceriaan Anak-anak Korban Gempa Cianjur Saat Melanjutkan Sekolah di Tempat Pengungsian
WASPADA! Komplotan Copet Incar Pengumpang Angkot di Kolong Fly Over Pasar Rebo