Warga Bekasi Ini Lokasi SIM Keliling Jumat 6 Januari 2023

- Jumat, 6 Januari 2023 | 07:07 WIB
Bagi Anda yang tinggal di Bekasi dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanan SIM keliling hari ini. (ntmcpolri.info)
Bagi Anda yang tinggal di Bekasi dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanan SIM keliling hari ini. (ntmcpolri.info)

INDOTREN.COM-Bagi Anda yang berada di Kota Bekasi dan ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini Kamis, 6 Januari 2023 bisa segera mendatangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.

Untuk pelayanan SIM Keliling hari ini, Jumat 6 Januari 2023 tersedia di Mitra 10 Jatimakmur.

Sedangkan, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 6 Januari 2023dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Baca Juga: Jokowi Mau Maju Lagi pada Pilpres 2024? SMRC Jamin Tidak Akan Terpilih

Perlu diektahui, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Sementara itu, terkait biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Shin Ye Eun Tampil Sadis di Serial Netflix Drakor The Glory, Netizen: Dia Benar-benar Gila!

Ada pun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Belanja Bareng Jokowi di Mal Pekanbaru, Erick Thohir: Enggak Ada Ukurannya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***

Editor: Paulus N

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X