INDOTREN.COM-Bagi Anda yang berada di Kota Bekasi dan ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini Kamis, 6 Januari 2023 bisa segera mendatangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk pelayanan SIM Keliling hari ini, Jumat 6 Januari 2023 tersedia di Mitra 10 Jatimakmur.
Sedangkan, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 6 Januari 2023dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Baca Juga: Jokowi Mau Maju Lagi pada Pilpres 2024? SMRC Jamin Tidak Akan Terpilih
Perlu diektahui, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, terkait biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Shin Ye Eun Tampil Sadis di Serial Netflix Drakor The Glory, Netizen: Dia Benar-benar Gila!
Ada pun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Belanja Bareng Jokowi di Mal Pekanbaru, Erick Thohir: Enggak Ada Ukurannya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***
Artikel Terkait
Untuk Warga Tangerang, Ini Lokasi SIM Keliling Kamis 1 Desember 2022
Ini Pos Pelayanan SIM Keliling di Badung, Bali 6 Desember 2022
Warga Surabaya Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Rabu 7 Desember 2022
Ini Lokasi SIM Keliling Rabu 7 Desember 2022 di Kota Bandung
Perpanjang SIM di Jakarta Gak Ribet Kok, Cukup Datangi Tempat Ini Aja
Warga Karawang Segera Perpanjang SIM, Datangi Lokasi Ini Jumat 6 Januari 2023