Antiribet!!! Gampang Perpanjang SIM di Jakarta, Ini Tempatnya

- Selasa, 31 Januari 2023 | 07:12 WIB
Bagi Anda yang tinggal di Jakarta dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanan  SIM keliling hari ini (ntmcpolri.info)
Bagi Anda yang tinggal di Jakarta dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanan SIM keliling hari ini (ntmcpolri.info)


INDOTREN.COM-Bagi Anda yang berada di Jakarta dan ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini Selasa 31 Januari 2023 bisa mendatangi pos pelayanan SIM keliling Polda Metro Jaya.

Untuk pelayanan SIM keliling hari ini, Selasa 31 Januari 2023, Polda Metro Jaya menyiapkan lokasi pelayana di tempat-tempat berikut ini.

1. Bagi warga Jakarta Timur bisa mendatangi pos pelayanan SIM keliling yang berada di Mall Grand Cakung

Baca Juga: Lionel Messi Sesalkan Sikapnya pada Laga Melawan Belanda di Piala Dunia 2022 Qatar

2. Mereka yang tinggal di Jakarta Selatan bisa mengunjungi pos pelayanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata

3. Untuk warga Jakarta Barat yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos SIM keliling di LTC Glodok dan Mall Citraland.

4. Warga yang ada di Jakarta Pusat bisa mengunjungi pos pelayanan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Pemilik Kia dan Hyundai di AS Sulit Asuransikan Mobil Mereka, Ini Sebabnya

Sedangkan, waktu pelayanan SIM keliling pada hari ini Selasa, 31 Januari 2023 dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Perlu diketahui, pelayanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Mengenai biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mantan Kapolsek, Kapolda Metro Bentuk Timsus

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Resmi Bergabung ke Dewa United

Halaman:

Editor: Paulus N

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X