INDOTREN.COM – Kasus mahasiswa UI (Universitas Indonesia) yang tewas ditabrak pensiunan polisi, M Hasya Attalah Syaputra ikut menarik perhatian Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional).
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto pun memberikan sejumlah saran terkait penyelesaian kasus tersebut.
Saran tersebut disampaikan Benny Mamoto saat hadir dalam diskusi penyelesaian kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bersama Kapolda Metro Jaya dan beberapa pihak eksternal terkait.
“Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas (Kombes Usman Latif) untuk ditindaklanjuti,” ujar Benny Mamotodi Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Baca Juga: Geser Jabar, Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Pelanggaran Kebebasan Beragama
Dikatakan, salah satu masalah yang disoroti publik, termasuk pihak keluarga, adalah pensiunan polisi yang menabrak Hasya tidak langsung menolong korban.
Selain itu, publik juga menyoroti pensiunan polisi yang pernah menjadi Kapolsek Cilincing itu tidak dikenakan sanksi hukum meski sebagai pihak yang menabrak.
“Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa orang tidak menolong korban sampai akhirnya meninggal. Mengapa tidak dikenakan sanksi hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Detik-detik Terakhir Jendela Transfer Musim Dingin, Arsenal Ingin Culik Jorginho dari Chelsea
Menurut Benny Mamoto, rekomendasi Kompolnas diusulkan setelah mendengarkan pemaparan dari berbagai pihak terkait kasus mahasiswa UI yang ditabrak itu.
“Kami dari Kompolnas menyarankan ada pemeriksaan ahli. Kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu bagaiman,” kata Benny.
Baca Juga: 527 Ribu Unit Nissan X-Trail, Serena, dan Suzuki Landy Di-recall, Penyebabnya Bikin Ngeri
Setelah mendapat penjelasan seperti itu, aparat bisa menyandingkannya dengan visum dan meminta keterangan dari dokter yang pertama memeriksa korban.
Benny mengatakan, Kompolnas tentu memahami perasaan keluarga korban, apalagi setelah mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Januari 2023: Aries Jalan Memutar, Virgo Pendapatan Naik
Artikel Terkait
7 Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo Terancam Penjara 5 Tahun
Tiga Remaja Pelaku Begal di Jalan Baru Bintara Diciduk Polrestro Bekasi Kota
Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Karyawan Ekspedisi di Kalideres
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mantan Kapolsek, Kapolda Metro Bentuk Timsus
TERUNGKAP! Penumpang Audi A6 yang Tabrak Selvi Amalia Ternyata Istri Kedua Pamen Polri
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, DPR Pertanyakan Korban Jadi Tersangka