Warga Lombok Timur Segera Perpanjang SIM, Ini Lokasinya Rabu 1 Februari 2023

- Rabu, 1 Februari 2023 | 06:56 WIB
Bagi Anda yang tinggal di Lombok Timur dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanang SIM keliling hari ini. (ntmcpolri.info)
Bagi Anda yang tinggal di Lombok Timur dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanang SIM keliling hari ini. (ntmcpolri.info)

INDOTREN.COM-Kabar gembira. Bagi Anda yang menetap di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dan ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini Rabu 1 Februari 2023 bisa segera mendatangi pos pelayanan SIM Keliling Polres Lombok Timur.

Ada pun lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 1 Februari 2023 berada di depan Pasar Apitaik Pringgabaya.

Sedangkan, waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 1 Februari 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Ini Saran Kompolnas

Perlu diketahui, pelayanan SIM Keliling Polres Lombok Timur hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Siap Terima Utusan Paus Fransiskus di Yogyakarta

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Katy Louise Saunders Pacar Song Joong Ki Akan Melahirkan Agustus Mendatang?

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

 

 

Halaman:

Editor: Paulus N

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X