INDOTREN.COM-Kabar gembira. Bagi Anda yang menetap di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dan ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini Rabu 1 Februari 2023 bisa segera mendatangi pos pelayanan SIM Keliling Polres Lombok Timur.
Ada pun lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 1 Februari 2023 berada di depan Pasar Apitaik Pringgabaya.
Sedangkan, waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 1 Februari 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Ini Saran Kompolnas
Perlu diketahui, pelayanan SIM Keliling Polres Lombok Timur hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Siap Terima Utusan Paus Fransiskus di Yogyakarta
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Katy Louise Saunders Pacar Song Joong Ki Akan Melahirkan Agustus Mendatang?
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Warga Bekasi Ini Lokasi SIM Keliling Jumat 6 Januari 2023
Warga Bogor Segera Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling Polresta Bogor Kota
Warga Gresik Segera Perpanjang SIM, Ini Lokasinya
Mau Perpanjang SIM di Bandung? Datangi Tempat Ini Aja
Warga Cirebon Segera Perpanjang STNK, Datangi Tempat Ini Rabu 1 Februari 2023
Ini Lokasi Perpanjang SIM di Parigi Moutong Rabu 1 Februari 2023