Warga Korban Gempa Cianjur Belum Terdata? Kepala BNPB: Jangan Cemas!

- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:26 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (rompi hijau) memberikan arahan kepada peserta rapat koordinasi yang dihelat di Pendopo Bupati Cianjur, Jawa Barat pada Selasa, 31 Januari 2023. (Foto: BNPB)
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (rompi hijau) memberikan arahan kepada peserta rapat koordinasi yang dihelat di Pendopo Bupati Cianjur, Jawa Barat pada Selasa, 31 Januari 2023. (Foto: BNPB)

INDOTREN.COM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan, jikalau masih ada warga korban gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat yang belum ada nama dalam data penerima bantuan, tidak perlu khawatir karena akan dicatat dan diusulkan pada bantuan tahap berikutnya.

Sebagai pembanding, kata Suharyanto saat memimpin rapat koordinasi di Pendopo, Kabupaten Cianjur, Selasa (31/1/2023),pemberian dana bantuan pemerintah bagi korban terdampak gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu sebanyak 25 tahap.

"Bagi masyarakat NTB 25 tahap, di Cianjur ini baru 3 tahap, akan disisir lagi kalau masih ada yang kurang akan masuk tahap keempat," ungkap Suharyanto dalam keterangannya yang disampaikan Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Atasi Krisis Lapangan Tengah, Manchester United Boyong Marcel Sabitzer dari Bayern Munich

"Karena dalam pendataan akan ada perubahan, apalagi ditambah gempa susulan," lanjutnya.

Seperti diketahui, gempa bumi menghantam Cianjur pada November 2022 lalu.

Pemerintah Kabupaten Cianjur mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat gempa magnitudo 5,6 itu sekitar 635 orang, dan ribuan rumah warga rusak berat dan ringan di sejumlah desa dan kecamatan.

Suharyanto mengatakan, pascagempa susulan beberapa waktu lalu yang cukup berdampak, pendataan masih akan terus dilakukan.

Baca Juga: Datangkan Enzo Fernandez dari Benfica, Chelsea Pecahkan Rekor Transfer Premier League

"Kemarin ada gempa magnitudo 4.3 yang tadinya rumah rusak ringan menjadi rusak berat, didata lagi, dimasukan lagi," tutur Suharyanto.

Suharyanto kembali menegaskan bahwa masyarakat diperkenankan untuk membangun rumah secara pribadi namun tetap mematuhi syarat yang telah ditentukan.

"Bagi masyarakat yang alami rumah rusak ringan dan sedang diperbolehkan membuat sendiri, namun tidak boleh asal bangun dan dananya tidak bisa diberikan secara sekaligus sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Sadis!! Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur, Warga Cianjur Ungkap Alasan Mengapa Hendak Dibunuh Pelaku

Sebelumnya, pemerintah melakukan pembangunan kembali rumah warga, yaitu pembangunan rumah insitu.

Halaman:

Editor: Aleks. M

Sumber: Indotren.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X