• Jumat, 29 September 2023

Gampang Urus Perpanjang SIM di Jakarta, Ini 5 Tempat yang Disediakan Polda Metro Jaya

- Selasa, 7 Februari 2023 | 07:15 WIB
Bagi Anda yang tinggal di Jakarta dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanan  SIM keliling hari ini (ntmcpolri.info)
Bagi Anda yang tinggal di Jakarta dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanan SIM keliling hari ini (ntmcpolri.info)

 

INDOTREN.COM- Urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta sekarang sangat mudah. Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5 tempat yang bisa didatangi warga Jakarta untuk mengurus perpanjangan SIM.

Pos Pelayanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini beroperasi setiap hari dari Senin sampai Sabtu. Untuk pelayanan SIM keliling hari ini Selasa 7 Februari 2023, Anda bisa mendatangi lokasi berikut.

1. Bagi warga Jakarta Timur bisa mendatangi pos pelayanan SIM keliling yang berada di Mall Grand Cakung

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 7 Februari 2023: Aries Harus Bijak, Virgo Dapat Apresiasi dari Atasan

2. Mereka yang tinggal di Jakarta Selatan bisa mengunjungi pos pelayanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata

3. Untuk warga Jakarta Barat yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos SIM keliling di LTC Glodok dan Mall Citraland.

4. Warga yang ada di Jakarta Pusat bisa mengunjungi pos pelayanan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: PSG Lanjutkan Lagi Pembicaraan Kontrak dengan Lionel Messi

Sedangkan, waktu pelayanan SIM keliling pada hari ini Selasa, 7 Februari 2023 dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Perlu diketahui, pelayanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Update Gempa Turki, Korban Tewas Mencapai 3.823 Jiwa dan Diperkirakan Terus Bertambah 

Mengenai biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

Halaman:

Editor: Paulus N

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Besok, Presiden Jokowi Hadir di Rakernas IV PDIP

Kamis, 28 September 2023 | 20:58 WIB

Maulid Nabi, Firli Minta Pejabat Jadi Lebih Amanah

Kamis, 28 September 2023 | 13:23 WIB

ICW Nilai Rencana Pembubaran KASN Kurang Tepat

Rabu, 27 September 2023 | 09:24 WIB

DPR Usulkan Arsul Sani sebagai Hakim MK, Ini Alasannya

Rabu, 27 September 2023 | 08:53 WIB
X