• Jumat, 29 September 2023

Mudah Kok Urus Perpanjang SIM di Jakarta, Kunjungi 5 Tempat Ini Aja

- Rabu, 8 Februari 2023 | 07:24 WIB
Bagi Anda yang tinggal di Jakarta dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanan  SIM keliling hari ini (ntmcpolri.info)
Bagi Anda yang tinggal di Jakarta dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanan SIM keliling hari ini (ntmcpolri.info)


INDOTREN.COM- Mau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta? Tidak perlu khawatir. Urusan perpanjang SIM di Jakarta sekarang sangat mudah.

Ada lima tempat yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya bagi Anda yang mau mengurus perpanjangan SIM.

Anda cukup mendatangi pos pelayanan SIM keliling Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Cedera Lagi, Anthony Martial Akan Absen pada Laga Lawan Leeds United Dini Hari Nanti

Pos Pelayanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini beroperasi setiap hari dari Senin sampai Sabtu. Untuk pelayanan SIM keliling hari ini Rabu 8 Februari 2023, Anda bisa mendatangi lokasi berikut.

1. Bagi warga Jakarta Timur bisa mendatangi pos pelayanan SIM keliling yang berada di Mall Grand Cakung

2. Mereka yang tinggal di Jakarta Selatan bisa mengunjungi pos pelayanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Melorot, PSI : Biar Kami Saja yang Isi Legislatif

3. Untuk warga Jakarta Barat yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos SIM keliling di LTC Glodok dan Mall Citraland.

4. Warga yang ada di Jakarta Pusat bisa mengunjungi pos pelayanan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sedangkan, waktu pelayanan SIM keliling pada hari ini Rabu, 8 Februari 2023 dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: MENGHARUKAN! Mesut Hancer Genggam Tangan Putrinya yang Tewas Tertimpa Bangunan Akibat Gempa Turki

Perlu diketahui, pelayanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Mengenai biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Paulus N

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Besok, Presiden Jokowi Hadir di Rakernas IV PDIP

Kamis, 28 September 2023 | 20:58 WIB

Maulid Nabi, Firli Minta Pejabat Jadi Lebih Amanah

Kamis, 28 September 2023 | 13:23 WIB

ICW Nilai Rencana Pembubaran KASN Kurang Tepat

Rabu, 27 September 2023 | 09:24 WIB

DPR Usulkan Arsul Sani sebagai Hakim MK, Ini Alasannya

Rabu, 27 September 2023 | 08:53 WIB

Ketua KPK Terbang ke Korsel, Ada Apa?

Selasa, 26 September 2023 | 15:30 WIB
X