• Jumat, 29 September 2023

Segera Perpanjang SIM di Karawng, Ini Lokasinya

- Rabu, 8 Februari 2023 | 07:35 WIB
Bagi Anda yang tinggal di Karawang dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanang SIM keliling hari ini. (ntmcpolri.info)
Bagi Anda yang tinggal di Karawang dan ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi pos pelayanang SIM keliling hari ini. (ntmcpolri.info)


INDOTREN.COM-Kabar gembira. Untuk mengurus perpanjangan SIM di Karawang sekarang ini tidak perlu repot-repot lagi. Anda cukup mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling Polres Karawang.

Untuk itu, bagi Anda yang menetap di Karawang, Jawa Barat dan ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini Rabu 8 Februari 2023 bisa segera mendatangi pos pelayanan SIM Keliling Polres Karawang.

Ada pun lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 8 Februari 2023 berada di Parkiran Mall Cikampek.

Baca Juga: MENGHARUKAN! Mesut Hancer Genggam Tangan Putrinya yang Tewas Tertimpa Bangunan Akibat Gempa Turki

Sedangkan, waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 8 Februari 2023 dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Perlu diketahui, pelayanan SIM Keliling Polres Karawang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jangan Patah Hati! Lee Seung Gi dan Lee Da In Akan Menikah pada 7 April 2023

Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Dinas Polri vs Pemotor di Jaktim, Ini Kata Polisi

3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

 

Halaman:

Editor: Paulus N

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Besok, Presiden Jokowi Hadir di Rakernas IV PDIP

Kamis, 28 September 2023 | 20:58 WIB

Maulid Nabi, Firli Minta Pejabat Jadi Lebih Amanah

Kamis, 28 September 2023 | 13:23 WIB

ICW Nilai Rencana Pembubaran KASN Kurang Tepat

Rabu, 27 September 2023 | 09:24 WIB

DPR Usulkan Arsul Sani sebagai Hakim MK, Ini Alasannya

Rabu, 27 September 2023 | 08:53 WIB

Ketua KPK Terbang ke Korsel, Ada Apa?

Selasa, 26 September 2023 | 15:30 WIB
X