INDOTREN.COM- Kabar gembira. Bagi Anda yang berada di Bekasi dan mau mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan di Satpas atau pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota yang beroperasi setiap hari.
Pada hari ini Rabu 8 Februari 2023 pelayanan SIM keliling di Bekasi tersedia di Komsen Jatiasih.
Sedangkan, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 8 Februari 2023dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Melorot, PSI : Biar Kami Saja yang Isi Legislatif
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, terkait biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Ada pun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: MENGHARUKAN! Mesut Hancer Genggam Tangan Putrinya yang Tewas Tertimpa Bangunan Akibat Gempa Turki
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***
Artikel Terkait
Warga Bogor Segera Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling Polresta Bogor Kota
Mudah Kok Urus Perpanjang SIM di Jakarta, Kunjungi 5 Tempat Ini Aja
Segera Perpanjang SIM di Karawng, Ini Lokasinya
Mau Perpanjang SIM di Surabaya? Datangi Tempat Ini Aja
Ini 2 Lokasi Perpanjang SIM di Bandung Rabu 8 Februari 2023