INDOTREN.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi kepada PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang telah merealisasikan komitmennya dalam memproduksi kendaraan listrik.
Hal ini ditandai dengan peluncuran mobil listrik IONIQ 5, yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Hyundai IONIQ 5 menjadi mobil listrik pertama yang dibuat di Indonesia, untuk memenuhi pasar domestic dan ekspor.
Baca Juga: Inklusi Keuangan Penting untuk Wujudkan Kesetaraan Gender
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (17/3/2022) mengatakan, pemerintah berharap kehadiran mobil listrik Hyundai IONIQ 5 akan menjadi milestone penting dalam pengembangan mobil listrik di Tanah Air.
Selain itu, diharapkan juga bisa mendukung pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yang semakin canggih dan berdaya saing global.
Menperin mengatakan, pemerintah akan terus mendorong peningkatan komponen lokal untuk kendaraan listrik dengan memberikan insentif dan memangkas berbagai hambatan regulasi.
Baca Juga: Transformasi Teknologi Beri Akses Lebih Besar bagi Perempuan
Tujuannya agar industri hulu dari kendaraan listrik bisa tumbuh, yang sekaligus menciptakan lapangan kerja dan mensubstitusi impor.
"Kami sedang memacu percepatan TKDN-nya. Apalagi dalam waktu dekat, kita sudah bisa memproduksi baterai untuk electrical vehicle. Kami berharap para industri menyiapkan komponen lain yang dapat mendukung produksi electrical vehicle di dalam negeri,” imbuhnya.
Agus menambahkan, terdapat empat regulasi yang akan mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: Dua Tower RSDC Wisma Atlet Bakal Ditutup
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0% bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kedua, Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.
Artikel Terkait
Kemhub Kolaborasikan Promosi UMKM dan Mobil Listrik di Jambi
Wow, Mini Klasik Kini Bisa Diubah Jadi Mobil Listrik
Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Indonesia
Indonesia Akan Jadi Pemain Penting dalam Produksi Mobil Listrik