INDOTREN.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih berpihak kepada koruptor.
Hal ini berdasarkan temuan banyaknya narapidana koruptor yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini Manfaat yang Dirasakan jika Berhenti Mengonsumsi Kafein
ICW pun mempersoalkan PKPU 10/2023 dan 11/2023 yang dikeluarkan KPU pada April 2023. Regulasi yang mengatur syarat pencalonan anggota legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) dinilai telah bertentangan dengan Putusan MK terkait larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers, yang dikutip Selasa, 23 Mei 2023, menyebut bahwa dalam 2 aturan terbaru KPU ternyata ada penyelundupan pasal yang berpihak pada koruptor.
Baca Juga: Siapa Sangka Air Rebusan Daun Pandan Mampu Mengatasi Lima Masalah Kesehatan Anda
Dalam Putusan MK, secara tegas terpidana korupsi harus melewati jeda waktu 5 tahun sebelum kembali mencalonkan diri. Namun, hal itu ditabrak oleh PKPU yang memberi pengecualian bagi koruptor yang mendapat hukuman tambahan pencabutan hak politik.
Secara sederhana, dia mensimulasikan aturan tersebut. Jika seorang terpidana korupsi selesai menjalani masa pemenjaraan pada tanggal 1 Januari 2020, lalu dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, maka berdasarkan putusan MK ia baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD pada tanggal 1 Januari 2025.
Baca Juga: Usut Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Polda Metro Libatkan Lintas Profesi
"Namun berbeda dengan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023, mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelah melewati pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, tanpa harus menunggu tiga tahun lagi," jelas Kurnia.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa KPU sedang berusaha merusak nilai integritas pemilu. Pasalnya, MK sudah berusaha semaksimal mungkin memberi jedah waktu 5 tahun tapi ditabrak semena-mena oleh KPU sendiri.
Apalagi, dari perhitungan ICW, sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 55 terdakwa yang berasal dari klaster politik. Dari jumlah tersebut hanya 31 orang yang mendapat pencabutan hak politik.***
Artikel Terkait
Akan Ada Bakal Calon DPD Eks Koruptor, PSI : Anak Muda Gak Milih Eks Koruptor
Pemilu 2024, KPU: Pemilih Ganda Berpotensi Terjadi
KPU: Bacaleg Tak Boleh Pernah Dipenjara 5 Tahun
Aturan Baru KPU, Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berkurang
KPU Umumkan Anggota KPU 20 Provinsi Periode 2023-2028, Ini Daftar Lengkapnya
KPU-Bawaslu Dinilai Tak Berdaya Hadapi Parpol