INDOTREN.COM - Wujud regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memerangi disinformasi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipertanyakan. Regulasi tersebut dinilai belum tampak ke permukaan.
Baca Juga: Ratu Rock ‘n Roll Tina Turner Meninggal Dunia dalam Usia 83 Tahun
"Sampai hari ini KPU itu misalnya belum terlalu terbuka soal bagaimana skenario mereka di dalam menangani disinformasi untuk Pemilu 2024," kata Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Kamis, 25 Mei 2023.
Titi mengatakan, disinformasi sudah banyak bertebaran. Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 belum
Baca Juga: CEO Blue Bird Sigit Djokosoetono Kepergok Narik Taksi, Mangkal di Kokas dan Dapat 6 Penumpang
Titi juga menyoroti soal tanggung jawab platform media sosial dalam memerangi disinformasi. Ia menilai belum ada komitmen dari platform terkait pencegahan disinformasi tersebut.***
Artikel Terkait
Kepercayaan Anak Muda pada Parpol Minim, KPU Khawatir?
Bawaslu Minta KPU Revisi Regulasi Kampanye
KPU Umumkan Anggota KPU 20 Provinsi Periode 2023-2028, Ini Daftar Lengkapnya
KPU-Bawaslu Dinilai Tak Berdaya Hadapi Parpol
ICW Sebut KPU Berpihak pada Koruptor