INDOTREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pernyataan Polri yang menemukan indikasi duit hasil transaksi narkotika akan digunakan untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024.
Bawaslu menyatakan akan melakukan sejumlah upaya untuk mencegah dan menindak kontestan pemilu yang membiayai kampanyenya menggunakan uang hasil kejahatan narkoba.
Baca Juga: Akhirnya Manchester United Segel Satu Tempat di Liga Champions
"Meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu," kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam keterangannya, yang dikutip Jumat, 25 Mei 2023.
Puadi menyebut, pihaknya akan melakukan empat hal untuk mengatasi persoalan dana narkoba mengalir dalam kampanye peserta Pemilu 2024. Pertama, melakukan pengawasan dan pemantauan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 26 Mei 2023: Taurus Keuntungan Menumpuk, Cancer Jangan Lakukan Perubahan
Bawaslu, kata dia, dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan para calon.
Kedua, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Puadi menjelaskan, jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, maka Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya integritas pemilu dan dampak negatif penggunaan dana ilegal, termasuk dana narkoba. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan masyarakat mau melapor jika menemukan indikasi aliran dana narkoba kepada konstestan Pemilu 2024.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 26 Mei 2023: Leo Sedikit Ceroboh, Libra Promosi Menanti
Keempat, menjalin kerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi lain yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengatasi peredaran narkoba. Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama memberantas penggunaan dana narkoba dalam pemilu.
Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum. Karena itu, lembaganya akan lebih fokus pada pengawasan, pemantauan, penyelidikan awal, dan pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang lebih luas.***
Artikel Terkait
Bawaslu Minta KPU Revisi Regulasi Kampanye
Soal Alat Peraga Parpol, JPPR Pertanyakan Kinerja Bawaslu
Duh, Tak ada Regulasi, Bawaslu: Sulit Menindak Pelanggaran di Medsos
Soal Keterwakilan Perempuan, Bawaslu Perlu Turun Tangan
Polri Bentuk Tim Cegah "Hoax" dan "Black Campaign", Ini Respons Bawaslu